M A K A L A H
DOSEN:
Urgensi
Dan Kompetensi Guru Dalam Pembelajaran Akhlak
OLEH:
LEVI ARDONA
ADE
PUTRA CANDRA UTAMA
DINA
ANGGRAINI
ASRI
HAYANI YUNAS
DESPIANTI
RIDDO
RAHMAN
HADIA
FITRI
((KELOMPOK 5)
DOSEN
PEMBIMBING:
Ahda
Hidayat,S,Sos,M.Si
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
LUBUK SIKAPING
TAHUN AKADEMIK 2010/2011
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan merupakan sesuatu
yang penting dan utama dalam konteks
pembangunan bangsa dan negara. Hal ini dapat terlihat dari tujuan
nasional
bangsa Indonesia yang salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa yang
menempati posisi yang strategis dalam pembukaan UUD 1945. Dalam
situasi pendidikan, khususnya pendidikan formal di sekolah, guru merupakan
komponen
yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ini disebabkan
guru berada
di barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan. Dengan kata
lain, guru
merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya
proses dan
hasil pendidikan yang berkualitas.
Dengan demikian upaya perbaikan apapun yang
dilakukan untuk meningkatkan pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang
signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkompeten. Oleh
karena itu, diperlukanlah sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi dan
dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya.Guru yang
profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi dalam melakukan
tugas pendidikan dan pengajaran.
B.
Tujuan
Makalah
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk menambah ilmu pengetahuan kita
semua, dan selanjutnya untuk memenuhi tugas perkuliahan yang diberikan kepada
kita oleh dosen yang bersangkutan karena sudah menjadi ketentuan dari pihak
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Lubuk Sikaping, bahwa setiap mahasiswa
diberikan tugas makalah pada tiap semester.
BAB 11
PEMBAHASAN
URGENSI DAN KOMPETENSI GURU DALAM
PEMBELAJARAN AKHLAK
A.
Pengertian
1. WJS.
Purwadarminta
kompetensi
berarti kewenangan atau kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
2. Broke
and Stone
Kompetensi
merupakan gambaran hakikat kualitaif dari prilaku guru yang tampak sangat
berarti.
3. Mc.
Leod
Kompetensi
adalah keadaan wewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum.
Dapat disimpulkan bahwa kompetensi
merupakan kemampuan atau kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Sedangkan kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam dalam
melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
B.
Macam-macam
Kompetensi Guru
1. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi Kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa
serta menjadi teladan peserta didik.
a. Mengembangkan
kepribadian
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Berperan dalam masyarakat sebagai warga
Negara yang berjiwa Pancasila
·
Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang
dipersyaraktkan bagi jabatan guru
b. Berinteraksi
dan berkomunikasi
·
Berinteraksi dengan sejawat untuk
meningkatkan kemampuan professional
·
Berinteraksi dengan masyarakat untuk
penunaianmisi pendidikan
c. Melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan
·
Membimbing siswa yang mengalami
kesulitan belajar
·
Membimbing murid yang berkelainan dan
berbakat khusus
d. Melaksanakan
administrasi sekolah
·
Mengenal pengadministrasian kegiatan
sekolah
·
Melaksanakan kegiatan administrasi
sekolah
e. Melaksanakan
penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
·
Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
·
Melaksanakan penelitian sederhana
2. Kompetensi
Profesional
Dalam standar pendidikan Nasional, kompetensi profesional
adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
a. Mengusai
landasan pendidikan
·
Mengenal tujuan pendidikan untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional
·
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
·
Mengenal prinsip-prinsip psikologi
pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar
b. Menguasai
bahan pembelajaran
·
Menguasai bahan pengajaran kurikulum
pendidikan dasar dan menengah
·
Menguasai bahan pengayaan
c. Menyusun
program pengajaran
·
Menetapkan tujuan pembelajaran
·
Memilih dan mengembangkan bahan
pembelajaran
·
Memilih dan mengembangkan strategi
belajar-mengajar
·
Memilih dan mengembangkan media
pengajaran yang sesuai
·
Memilih dan memanfaatkan sumber belajar
d. Melaksanakan
program pengajaran
·
Menciptakan iklim belajar-mengajar yang
tepat
·
Mengatur ruangan belajar
·
,Mengelola interaksi belajar-mengajar
e. Menilai
hasil dan proses belajar-mengajar yang telah dilaksanakan
·
Menilai prestasi murid untuk kepentingsn
pengajaran
·
Menilai proses belajar-mengajar yang
telah dilaksanakan.
3. Kompetensi
Pedagogik
Yang dimaksud dengan kompetensi paedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik.
a. Pemahaman
wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan
·
Mampu melaksanakn pembelajaran yang
mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif
·
Mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar
yang dipersyaratkan
b. Strategi
pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik
·
Mampu mengembangkan bakat dan minat
peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya
·
Memahami potensi dan keberagaman peserta
didik.
4. Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan
masyarakat sekitar.
a. Berprilaku
santun serta mampu berkomunikasi dan
berinteraksi dengan lingkungan secara efektif
·
Melaksanakan kerjasama secara harmonis
dengan kawan sejawat serta masyarakat
·
Membangun kerja tim yang kompak, cerdas,
dinamis dan lincah
b. Memiliki
kemampuan memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang
berpengaruh terhadap tugasnya
·
Melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola
yang baik.
C.
Urgensi
Kompetensi Guru Dalam Pembelajaran Akhlak
Proses belajar mengajar
merupakan suatu proses yang mengandung
serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal
balik yang
berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam proses belajar mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak
terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang mengajar.
Agar proses pembelajaran dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka guru mempunyai tugas dan peranan
yang penting dalam mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan yang
diharapkan. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru mempunyai berbagai kompetensi
yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan kompetensi tersebut,
maka akan menjadikan guru profesional, baik secara akademis maupun non
akademis.
Masalah kompetensi guru merupakan hal urgen
yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Guru yang
terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu
melakukan social adjustment dalam
masyarakat. Kompetensi guru sangat penting dalam rangka penyusunan kurikulum.
Ini dikarenakan kurikulum pendidikan haruslah disusun berdasarkan kompetensi
yang dimiliki oleh guru. Tujuan, program pendidikan, system penyampaian,
evaluasi, dan sebagainya, hendaknya direncanakan sedemikian rupa agar relevan
dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru
tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin.[1]
Dalam hubungan dengan
kegiatan dan hasil belajar siswa, kompetensi guru berperan penting. Proses
belajar mengajar dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh
sekolah, pola, struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar
ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing para siswa. Guru
yang berkompeten akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar para
siswa berada pada tingkat optimal.[2]
Agar tujuan pendidikan tercapai,
yang dimulai dengan lingkungan belajar
yang kondusif dan efektif, maka guru harus melengkapi dan
meningkatkan
kompetensinya. Di antara kriteria-kriteria kompetensi guru yang
harus dimiliki
meliputi:
- -33 - 12 -
a.
Kompetensi kognitif, yaitu
kompetensi yang berkaitan dengan intelektual
b.
Kompetensi afektif, yaitu
kompetensi atau kemampuan bidang sikap menghargai pekerjaan dan sikap dalam
menghargai hal-hal yang
berkenaan dengan tugas dan profesinya
c.
Kompetensi psikomotorik,
yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.
Dalam proses belajar mengajar, seorang
guru harus bisa menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya. Seorang guru
harus memiliki akhlak yang baik disamping kompetensi yang dimilkinya. Selain
itu, akhlak juga merupakan ciri-ciri kelebihan di antara manusia karena akhlak
merupakan lambang kesempurnaan iman, ketinggian taqwa dan kealiman seseorang
guru yang baik. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda yang bermaksud : “Orang
yang sempurna imannya ialah mereka yang paling baik akhlaknya.”
BAB 111
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
kompetensi merupakan kemampuan atau
kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Sedangkan kompetensi
guru merupakan kemampuan seorang guru dalam dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi guru ada
beberapa macam diantaranya kompetensi professional, kompetensi kepribadian,
kompetensi, pedagogic, dan kompetensi social.
Masalah kompetensi guru
merupakan hal urgen yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang
pendidikan apapun. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki
pribadi yang baik dan mampu melakukan social
adjustment dalam masyarakat. Karena bagaimanapun seorang guru
merupakan contoh bagi anak didiknya.
B. SARAN
Demikianlah
makalah ini kami buat dengan sebenar-benarnya, dengan fakta dan sumber yang
jelas. Semoga makalah ini bermanfaat bagi rekan-rekan mahasiswa, jika ada
kekurangan, kesalahan dan ketidak sependapatan dengan makalah ini, kami mohon maaf dan diharapkan saran dan kritikan
dari teman-teman.
DAFTAR PUSTAKA
Usman,Moh
Uzer Drs. 1995. Menjadi Guru Profesional.
PT. Remaja RosdaKarya: Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar